Pages

PPKn Yang Terlupakan



Pendidikan di Indonesia nampaknya masih menjadi hal yang diutamakan. Tapi apakah ini sejalan dengan banyaknya anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena berbagai faktor. Yang paling utama dan umum adalah faktor biaya. Namun pemerintah juga tak tinggal diam saja, buktinya sudah banyak program-program pemerintah mengenai pendidikan. Seperti wajib belajar sembilan tahun, dan bantuan-bantuan lainnya. Contoh saja di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ada yang namanya Kartu Jakarta Pintar, dan amsih banyak lagi program maupun kebijakan lainnya. Semua itu bertujuan untuk hal yang baik dengan cara yang (semoga) benar.

Pancasila adalah lambang negara kita, Indonesia. Berbentuk burung garuda dengan perisai di dadanya. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan isi dari Pancasila itu sendiri.

Dan kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara. Hal itu berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, karena tiap negara punya peraturan yang berbeda mengenai hal itu. Dan tiap warga negara mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.

Bila kita cermati paragraf-paragraf diatas tersebut, punya ikatan ataupun ada hubungan yang menjadikan mereka satu. Masih bingung? Coba dipikir sejenak, liat baik-baik kata awalan di tiap-tiap paragraf diatas tersebut. Iya, paragraf pertama berawalan kata "Pendidikan", sedangkan paragraf kedua diawali oleh "Pancasila", dan paragraf ketiga dimulai dengan kata "Dan kewarganegaraan". Bila disatukan kata tersebut maka menjadi? Pendidikan-Pancasila-dan Kewarganegaraan. Iya tepat sekali.



Bahasan kali ini mengenai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang akrab ditelinga kita adalah PPKn. Pasti yang pernah merasakan bangku sekolah di Indonesia tahu pelajaran ini. Begitu pun yang masih belum beruntung untuk bisa bersekolah, sudah tahu akan pelajaran ini.

PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan tentang bagaimana menajdi warga negara khususnya Indonesia yang baik dan benar. Serta diajarkan mengenai etika, norma, adab, tingkah laku, serta hal-hal yang mengenai pengetahuan bernegara.

PPKn ini punya banyak nama sebelum dan sesudahnya. Pernah jadi Kewarganegaraan (1957), juga pernah Civics (1961), ganti lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (1968), kemudian berubah nama lagi menjadi Pendidikan Moral Pancasila / PMP (1975), terus menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / PPKn (1994), sempat jadi Kewarganegaraan / KWN (uji coba kurikulum 2004), juga pernah Pendidikan Kewarganegaraan (2006). Sekarang kurang tahu lagi apa nama terbarunya.


Tapi saat ini kita sedang tidak membahas mengenai sejarah ataupun masa lalu PPKn dan sebagainya, bukan juga mengenai masa lalu negara ini. Justru kali ini bahasannya terkait dengan PPKn dan kondisi saat ini.

PPKn tentu mengajarkan nilai-nilai yang positif ke diri kita dengan cara yang baik dan benar. Tapi bila kita berpikir sejenak sambil merenungkan, apakah inti dari pelajaran PPKn ini masih diterapkan oleh warga negara ini? Nampaknya sudah kita lupakan.


Lantas apa saja pelajaran dari PPKn ini yang telah kita lupakan begitu saja, berikut jawabannya.

Tenggang Rasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenggang rasa adalah dapat (ikut) menghargai (menghormati) perasaan orang lain. Mudahnya adalah menghargai orang lain dan tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya.

Ajaran dari PPKn dan sebagainya : Contoh kasusnya adalah tidak membunyikan musik atau sejenisnya secara keras apalagi dilakukan di tengah malam. Tentu saja itu akan mengganggu kenyamanan dari tetangga atau lingkungan sekitar.

Kenyataan saat ini : Sudah banyak yang seperti kasus diatas, apalagi di saat hari-hari yang spesial. Selain kasus diatas, juga sudah banyak saat ini yang mengadakan acara hingga menutup jalan. Tentu saja itu lumayan mengganggu pengguna jalan.

Musyawarah Untuk Mufakat

Maksudnya adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan sepakat / sekata atas penyelesaian masalah. Singkatnya perundingan.

Ajaran dari PPKn dan sebagainya : Contoh kasusnya adalah dilakukan musyawarah scera bersama-sama dari seluruh warga mengenai besaran biaya pembangunan masjid di lingkungan mereka.

Kenyataan saat ini : Kalu kita ingat-ingat lagi, tahun 2011 ada pejabat tinggi negara di Indonesia yang berkata bahwa rakyat tak perlu dilibatkan mengenai pembangunan gedung baru DPR. Siapa orangnya? Cobalah ingat kembali atau bisa juga telisik sendiri.

Mendahulukan Kepentingan Umum

Artinya mungkin sudah sangat terang sekali. Bahwa kepentingan umum dalam hidup bernegara adalah hal yang penting, dan letaknya diatas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ajaran dari PPKn dan sebagainya : Contoh kasus bila jalan raya sekitar rumah kita tergolong sempit sekali dan kita punya tanah yang kosong disampingnya, bolehlah kasih sedikit untuk pelebaran jalan.

Kenyataan saat ini : Malu kalau diceritain semua. Contoh satu saja, uang rakyat untuk pembangunan negara ini dipakai untuk kepentingan pribadi, atau dibuat sekonyol mungkin. Padahal masih sangat, amat, bahkan terlalu banyak daerah di Indonesia ini yang butuh pembaharuan.


Tadi baru beberapa saja hal-hal yang diajarkan oleh PPKn ke kita, namun kenyataan saat ini sudah dilupakan. Semoga saja artikel ini bisa membuat kita semua kembali sekolah lagi. Loh kok begitu? Iya supaya kita bisa paham lagi pentingnya PPKn dan sebagainya.

Fariz

Perkenalkan, saya Fariz Anshar. Pria yang mencintai sepakbola dan penggemar sejati Manchester United. Dan Lenga Indonesia merupakan cara saya untuk menyalurkan kecintaan saya yang lain, yaitu menulis. Terima kasih sudah berkunjung.

1 komentar: