PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari bahasa Inggris “Journalism” yang bersumber dari perkataan “journal” sebagai terjemahan dari bahasa latin “diurnal” yang artinya harian atau setiap hari.
Pers adalah dunia tempat jurnalis atau wartawan menunjukkan gerak dan langkah kerjanya
Jurnalistik adalah suatu proses menghasilkan output utama berupa berita.
Jurnalistik adalah suatu proses menghasilkan output utama berupa berita.
Pers dalam arti luas mencakup semua media komunikasi massa, tidak hanya cetak tetapi juga redio, televisi dan film yang berfugsi memancarkan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok kepada orang lain. Pengertian ini menunjukkan pers tidak hanya menyebarkan berita akan tetapi jenis informasi lain pun menjadi isi dari pers
Pers dalam sempit hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melalui proses percetakan, seperti surat kabar, majalah mingguan, tabloid yang dikenal sebagai media massa cetak. Buku, brosur dan bentuk cetakan lain tidak termasuk pes karena pers memiliki ciri-ciri khusus yang tidak ditemui pada penerbitan lain.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnyasupremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormatikebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pers memegang peranpenting yaitu menanamkan pengertian kepada rakyat, sekaligus sebagaisarana pengaduan masyarakat tentang penyimpangan-penyimpanganpelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu melalui pemberitaanpers diharapkan adanya kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,bersama-sama komponen lainnya misalnya LSM
PERANAN PERS DALAM PEMBANGUNAN
- Memberikan masukan dan saran yang membangun untuk pemerintah.
- Menjembatani pemerintah dengan masyarakat melalui informasi yang diberitakan.
- Membantu masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pembangunan di wilayahnya.
- Pengkontrol sosial.
KEBEBASAN PERS
Adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK DAN DAMPAKNYA
Faktor Ketidaksengajaan
1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik memang masih terbatas.
Faktor Kesengajaan
1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik.
1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik.
2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik.
3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.
Dampak bagi pelanggaran kode etik diatur oleh organisasi. Dampak terberat biasanya dipecat dari keanggotaanya.
PEMANFAATAN MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI - HARI
- Sebagai pembuka ruang pembicaraan sistem politik untuk mendebatkan berbagai masalah kemasyarakatan.
- Sebagai pencerah pengetahuan masyarakat.
- Untuk melindungi hak rakyat.
- Untuk memberdayakan ekonomi nasional.
- Sebagai salah satu sarana hiburan bagi pengguna media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar